Mens Sana In Corpore Sano

Berit Top Sekali Hari Ini Fokus Masih Soal KPK, Di Kumpulkan Dari Berbagai Sumber Media Mainstream Dan Medsos Seluruh Indonesia.

*Berit Top Sekali Hari Ini Fokus Masih Soal* 
*KPK, Di Kumpulkan Dari Berbagai Sumber Media* 
Mainstream Dan Medsos Seluruh Indonesia. 
20210527 News.TopSekali.com - Hari Ini Kamis. 
Note: disarankan, anda memutar lagu di akhir tulisan ini terlebih dahulu,barulah mulai membaca artikel ini dari atas ke bawah...jadi kita dihirbur sambil baca...broooo. tks. Lanjut........
*Berita menarik hari ini adalah 51 pegawai KPK* yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya diberhentikan. Mereka dilabeli merah dan dinyatakan sudah tidak bisa “dipermak” atau dibina lagi menjadi ASN. Pegawai KPK Tata Khoiriyah khawatir penyematan label “merah” dan anggapan “tak bisa dibina” akan menjadi stigma terhadap 51 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN karena gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

*Sedangkan berita yang mengejutkan adalah pengakuan Menko Polhukam* Mahfud MD yang menyatakan, korupsi era reformasi lebih meluas dibandingkan era orde baru. Menurutnya, meskipun saat orde baru terjadi korupsi besar-besaran, tetapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.

*Berita yang tak kalah menarik dan menjadi perbincangan pubik* adalah ditetapkannya Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto mempersilahkan Gubernur Jateng dari PDIP Ganjar Pranowo kalau hendak mengambil langkah pidah ke partai lain terkait pencapresan 2014. Ia menyebut, meski saat ini elektabilitas Ganjar di atas Puan, namun bukan tidak mungkin elektabilitaas Puan nantinya akan menyalip Ganjar. 

 *Berikut Isue selengkapnya* :

*1. Sebanyak 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes* wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya disingkirkan. Mereka dilabeli merah dan dinyatakan sudah tidak bisa “dipermak” atau dibina lagi menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ada 51 pegawai KPK  terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander usai rapat koordinasi dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (25/5) lalu.  
Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Kami sepakati bersama bahwa dari 75 itu ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.

*2. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)* Bima Haria Wibisana menyatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah tidak dapat dibina melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) kebangsaan juga tidak bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, persyaratan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sama dengan syarat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Jadi kalau mereka tidak memenuhi syarat ASN, ya itu berlaku untuk dua-dua status kepegawaian itu,” kata Bima dalam konferensi pers, Selasa (25/5).
Bima menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara (ASN), semua orang yang hendak menjadi ASN harus memenuhi nilai dasar kode etik dan kode perilaku. “Jadi mereka harus memenuhi, kalau dalam UU 5 nomor 2015 nilai dasar kode etik dan kode prilaku pasal 3, 4, 5,” ujarnya.

*3. Pegawai KPK Tata Khoiriyah khawatir penyematan label “merah”* dan anggapan “tak bisa dibina” akan menjadi stigma terhadap 51 pegaway KPK yang dinyatakan tak bisa menjadi ASN karena gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).Tata menceritakan hal tersebut melalui kanal twitter pribadinya @tatakhoiriyah pada Selasa (25/5) malam kemarin.
Dia menuturkan ada pimpinan KPK yang menghubungi setelah tahu bahwa dirinya masuk dalam daftar pegawai yang tak lolos TWK. Pimpinan itu menyatakan akan mencari jalan keluar. Namun, menurut Tata, dirinya lebih khawatir akan pelabelan atau stigma terhadap 75 nama-nama tersebut. “Label & stigma radikal, taliban, anti-Pancasila, itu rentan disematkan kepada 75 nama yang dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat),” tulis Tata dalam cuitan di akun Twitternya, Rabu (26/5).

*4. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)*, Novel Baswedan, curiga ada agenda untuk menyingkirkan pegawai antirasuah oleh pimpinan selama ini. Hal tersebut, kata dia, terlihat dari keputusan tidak mengangkat 51 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. “Semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum Pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik,” ucap Novel, kemarin.

*5. Peneliti Pusat Kajian Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada* (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, tidak ada opsi selain mengembalikan tugas dan kewenangan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini ia sampaikan terkait rapat pembahasan tindak lanjut atas polemik TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Rapat tersebut digelar oleh pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah pidato Presiden tidak ada opsi lain kecuali kembali mengembalikan tugas dan kewenangan 75 nama pegawai KPK dalam jabatannya,” ujar Zaenur, Selasa (25/5). Zaenur menekankan, semestinya ketiga lembaga tersebut mematuhi arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.(_*lanjutkan baca berita menarik lainnya di bawah ini*_...👪👳👴👶👇)
6. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran atas hak sipil dan hak pekerja. Usman mengatakan, materi pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait agama, kepercayaan dan pandangan politik tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan serta kompetensi para pegawai KPK.
“Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya,” ujar Usman dalam keterangan pers, Rabu (26/5).  Usman mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan secara transparan mengenai kriteria penilaian dalam TWK. Ia juga meminta agar alasan pemberhentian 51 pegawai KPK disampaikan kepada publik.

7. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan surat masyarakat sipil antikorupsi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Isinya, meminta Kapolri menarik Firli Bahuri dari KPK dan menonaktifkannya sebagai anggota Polri. “Kami mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian,” kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/5) lalu.
Seperti diketahui, Firli Bahuri merupakan anggota polisi aktif dengan pangkat bintang tiga atau komisaris jenderal. Ia dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Kurnia mengatakan, permohonan itu dilatarbelakangi berbagai kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

8. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK). ICW berharap Jokowi tetap melantik semua pegawai KPK menjadi ASN. “Presiden Jokowi harus membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Kurnia Ramadhana, Rabu (26/5).

9. Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan pemberhentian 51 pegawai KPK merupakan keputusan atau vonis yang kejam. Yudi tidak bisa menerima alasan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf yang beralasan bahwa 51 pegawai itu tidak bisa lagi dibina menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena persoalan teknis.
Persoalan teknis itu terkait dengan aturan waktu alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN yang harus selesai pada 17 Oktober 2021 mendatang. “Tadi menarik sekali karena 51 (pegawai) itu tidak bisa dibina karena waktunya terlalu cepat, jadi akhirnya (alasannya) teknis sekali, sementara hasilnya terlalu kejam menurut saya. “Apa namanya, merah, merah apanya? Kita putih karena kita memberantas korupsi,” sebut Yudi, Rabu (26/5 malam.

10. Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mempertanyakan indikator pemberian warna dalam penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani para pegawai KPK. Sebab dalam pernyataan Wakil Ketua Alexander Marwata, 51 pegawai KPK yang diberhentikan disebut memiliki rapor merah terkait hasil TWK. “Apakah ada parameter yang bisa diakses secara obyektif dan transparan untuk membuat perbandingan antara merah, kuning dan hijau?,” ujar Sigit, Rabu (26/5).
Sigit mengatakan, jika tidak ada parameter yang obyektif, maka keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK hanya dalih untuk menyingkirkan orang-orang tertentu. “Saya khawatir TWK hanya sebagai dalih untuk melakukan penyingkiran pada orang-orang tertentu,” terang Sigit. Menurut Sigit hal yang harus menjadi catatan berikutnya adalah stigma yang melekat pada pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

11. Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai, pemberhentian 51 pegawai KPK berarti insubordinasi atau tidak patuh terhadap perintah Presiden Jokowi. “Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka,” kata Azra, kemarin.
Azra menilai, pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK  mengecewakan publik. Sebab, tidak jelas tolok ukurnya.”Keputusan KPK yang disampaikan Komisioner KPK Alexander Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK,” ujarnya. 

12. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, korupsi era reformasi lebih meluas dibandingkan era orde baru. Menurutnya, meskipun saat orde baru terjadi korupsi besar-besaran, tetapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto. ‘’Namun harus diakui setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah,” tuturnya, kemarin.
Saat ini, kata dia, korupsi terjadi sebelum APBN dan APBD ditetapkan sehingga sudah ada nego proyek untuk dimasukkan dalam APBN atau APBD itu. Oleh karena itu, kata dia, banyak para koruptor yang masuk penjara karena melakukan jual beli APBN dan peraturan daerah (perda).

13. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunjuk Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dudung menggantikan Pangkostrad sebelumnya, Letjen TNI Eko Margiyono. Adapun Eko dipercaya sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI menggantikan  Letjen TNI Ganip Warsito yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut catatan, Dudung mempunyai harta senilai Rp 1 miliar.

14. Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto mempersilahkan Gubernur Jateng dari PDIP Ganjar Pranowo kalau hendak mengambil langkah pidah ke partai lain terkait pencapresan 2014. Hal tersebut diungkapkan Bambang Wuryanto saat ditanya soal peluang Ganjar sebagai capres oleh partai lain. Pria yang kerap disapa Bambang Pacul ini lalu menceritakan mantan kader PDI-P Rustriningsih yang keluar dari PDIP.
“Bahwa Bu Rustri kader PDI-P, itu srikandinya Ibu Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P). Ibu statement di Jawa Tengah, ‘Ini Srikandiku’, tapi kemudian Bu Rustri pindah ke partai lain. Ibu marah enggak? Saya enggak tahu persoalan Ibu, tapi ada enggak ibu statement marah? Enggak ada,” kata Bambang Wuryanto, Selasa (25/5). “Boleh enggak? Ya monggo kalau orangnya (Ganjar) mau orangnya (Ganjar) mau monggo. Sudah banyak contoh kok,” tegasnyra seraya menambahkan, bahwa keputusan capres dan calon wakil presiden (cawapres) dari PDI-P ada di tangan Megawati Soekarnoputri.

15. Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, elektabilitas seseorang masih dapat berubah sewaktu-waktu, terlebih saat ini masih jauh dari hari pemungutan suara. Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi hasil survei sejumlah lembaga yang menyebutkan, elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengungguli Ketua DPR Puan Maharani. “Elektabilitas seseorang itu adalah potret keadaan pada waktu itu yang bisa bergerak berubah. Seseorang punya elektabilitas itu tentu karena adanya effort,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/5).
Ia menyebut, meski saat ini elektabilitas Ganjar di atas Puan, bukan tidak mungkin elektabilitaas Puan nantinya akan menyalip Ganjar. “Jadi kalau bicara elektabilitas mohon maaf dinda ini belum ada paparannya. Oke. Mohon maaf belum ada peperangan. Coba nanti, kalau ibu ketua bilang kau racing itu Puan Maharani. Wah pasti kita gaspol,” ujar Bambang Wuryanto.

16. Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar, Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru. Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Kompas.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini. Dua tersangka Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 ini. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.
Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar. Namun, total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Modus korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini. “Modusnya Saudara W mantan kepala sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP,” kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

17. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan aparat memeriksa pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS). “Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaanya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, kemarin.
Riza Patria mengatakan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum. “Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun,” ujarnya. Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik.

18. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet Jakarta, Rabu (26/5). Ia memastikan bahwa RSDC Wisma Atlet siap menghadapi kemungkinan melonjaknya kasus Covid-19 pasca Lebaran. “Kehadiran saya di RSDC Wisma Atlet untuk memastikan kesiapan secara personel maupun perangkatnya, termasuk fasilitas dan sarana pendukung untuk menghadapi kemungkinan potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, kemarin sore.
Ganip mengatakan, kesiapan itu harus dilakukan karena sejak 18 Mei 2021 hingga hari ke-sembilan setelah Lebaran, teridentifikasi adanya peningkatan kasus Covid-19. Rata-rata, kata dia, jumlah kenaikan itu terjadi di atas 100 kasus. “Dari pemantauan saya secara langsung di lapangan, saya pastikan bahwa RSDC secara personel, perangkat dan pendukungnya siap menghadapi kemungkinan lonjakan kasus,” tegasnya.

19. Doni Monardo berpamitan setelah masa tugasnya sebagai Kepala BNPB selesai pada Selasa (25/5). Posisinya sebagai kepala BNPB digantikan Letjen TNI Ganip Warsito yang sekaligus juga akan merangkap jadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. “Kami mohon pamit sebagai Kepala BNPB, sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga berakhirnya masa tugas sebagai TNI aktif dan memasuki masa purna bakti,” kata Doni Monardo dalam pesan tertulis, kemarin. Ia juga menyampaikan terima kasih atas segala dukungan dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama dua tahun lebih empat bulan bertugas di BNPB.

20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengakui adanya kemungkinan peretasan yang mengakibatkan data 279 juta penduduk di Indonesia bocor dan dijual di dunia maya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan peretasan masih bisa ditembus meskipun sistem keamanan yang digunakan diklaim telah sesuai standar dan berlapis. “Walaupun BJPS kesehatan telah menerapkan sistem keamanan sesuai standar yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan,” ujar Ali Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (25/5) lalu.
Ali menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah menggunakan sistem keamanan berstandar ISO 27001 dan sudah tersertifikasi. BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menjalankan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam dalam 7 hari untuk mengamati hal-hal yang mencurigakan. Saat ini pihaknya lakukan investigasi dan penelusuran jejak digital terkait dugaan tersebut.

21. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan kasus penawaran data di forum daring kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laporan ini menindaklanjuti dugaan kemiripan data peserta BPJS Kesehatan yang disebarkan pihak tidak bertanggung jawab. “Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

22. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut,  kasus virus corona meningkat signifikan setelah libur lebaran. Dampak dari libur panjang umumnya terlihat pada minggu kedua dan ketiga setelah masa liburan. Namun, kali ini, kasus Covid-19 sudah menunjukkan peningkatan meski libur lebaran baru berlalu 1 minggu. “Ini menandakan belum mencapai minggu kedua saja kasus sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan, bahkan kasus kematian juga mengalami kenaikan. Ini adalah alarm untuk kita semua,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Selasa (25/5). Data 23 Mei 2021 menunjukkan, kasus positif Covid-19 mingguan mengalami kenaikan 36,1 persen.
Padahal, pada pekan sebelumnya terjadi penurunan kasus positif sebesar 28 persen. Dalam periode yang sama, kasus kematian meningkat 13,8 persen. Sementara itu, kasus sembuh turun 2,7 persen dibandingkan minggu sebelumnya. “Kenaikan kasus positif yang cukup signifikan ini terjadi satu minggu setelah periode libur Idul Fitri,” ujar Wiku.

23. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memiliki utang sebesar Rp649,2 triliun pada akhir 2020. Jumlah tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp499,58 triliun dan utang jangka pendek Rp149,65 triliun. Berdasarkan laporan keuangan PLN, utang jangka panjang PLN didominasi oleh obligasi dan sukuk sebesar Rp192,8 triliun, utang bank sebesar Rp154,48 triliun, utang imbalan kerja Rp54,6 triliun, liabilitas pajak tangguhan Rp31,7 triliun, dan penerusan pinjaman Rp35,61 triliun.
Kemudian, ada pendapatan ditangguhkan Rp5,6 triliun, utang sewa Rp14 triliun, utang kepada pemerintah dan lembaga keuangan non bank Rp3,6 triliun, utang listrik swasta Rp6 triliun, utang KIK-EBA Rp655 miliar, utang pihak berelasi Rp9,4 miliar, dan utang lain-lain Rp182 miliar. Sementara utang jangka pendek didominasi utang pihak ketiga Rp30,6 triliun, utang bank Rp18,8 triliun, utang obligasi dan sukuk Rp14,9 triliun, hingga uang jaminan langganan Rp14,8 triliun.
Meski demikian, jika dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai Rp655,67 triliun, posisi utang PLN relatif berkurang. Pada tahun sebelumnya, utang jangka panjang mencapai Rp496,37 triliun sementara utang jangka pendek sebesar Rp159,29 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjamin tumpukan utang tersebut tidak akan berdampak ke masyarakat. PLN katanya akan tetap berupaya menjaga tarif listrik supaya terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan tersebut katanya sudah dilakukan PLN dengan tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017 lalu.

24. Pemerintah meminta PT PLN (Persero) memangkas modal kerja atau investasi sebesar Rp20 triliun sejak 2020 lalu. Dengan demikian, modal kerja PLN menjadi Rp75 triliun hingga Rp80 triliun dari sebelumnya mencapai Rp100 triliun per tahun.
“Kebutuhan investasi PLN pada tahun dulu, sebelum 2020, selalu di sekitar Rp100 triliun. Nah, di 2020, atas arahan pemegang saham kami tidak diizinkan lagi untuk mengambil dan melakukan investasi sebesar Rp100 triliun. Kami hanya diperbolehkan sekitar Rp75 triliun-Rp80 triliun,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (25/50.
Alasannya, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas PLN mulai khawatir dengan utang perseroan yang menumpuk. Sepanjang 2020 lalu, PLN memiliki utang sebesar Rp649,2 triliun. “Itu karena pemegang saham mulai khawatir dengan angka utang PLN yang terus naik,” ujarnya seraya menambahkan, utang tersebut  berkurang pada kuartal I 2021 menjadi Rp448,6 triliun, atau turun 0,8 persen dibandingkan posisi akhir tahun lalu. (HPS) Ikuti terus  👉News.TopSekali.com

Selingan Setelah Cape Membaca, atau putar musik sambil baca yaaaa.
INSTRUMENTAL NONSTOP HITS TEMBANG KENANGAN SEPANJANG 
MASA 60 MENIT SAXOPHONE ORGAN TUNGGAL
 
INSTRUMENTAL NONSTOP HITS TEMBANG KENANGAN SEPANJANG MASA 60 MENIT SAXOPHONE ORGAN TUNGGAL
*Catet: Sepanjang Putaran Lagu Anti Intrupsi Iklan*

About top

0 Post a Comment:

Posting Komentar