Mens Sana In Corpore Sano

News Top Sekali Sekarang Ini Adalah Masalah Partai Demokrasi Dan Penolakan PPN atas Sembako,Kumpulan Ringkasan Berita Dari Mainstream dan Medsos.

*News Top Sekali Sekarang Ini Adalah Masalah Partai Demokrasi Dan* *Penolakan PPN atas Sembako,Kumpulan Ringkasan Berita Dari* *Mainstream dan Medsos.*
20210611 News.TOPSekali.com, Hari Ini Jumat Sebagai Berikut.
*Politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tak kuasa menahan isak saat memberikan sambutan usai menjalani sidang promosi* doktoralnya di Institut Pertanian Bogor, Kamis (10/6). Suara Ibas berkali-kali terbata-bata, terhenti, saat mengucapkan terima kasih terutama kepada kedua orang tuanya. “Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih dan doa tak terhingga kepada mentor saya, orang tua saya. Memo, I wish you are here look at me now. Can you see I am a doctor, doctor Edhy, Memo,” ucap Ibas dengan terbata-bata.
Pemerintah membangun bendungan tertinggi di Indonesia, namanya Bendungan Bener. Lokasinya di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bendungan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang sedang digarap PT Brantas Abipraya (Persero). Tinggi bendungan 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah 290 meter.

*Salah satu berita yang paling hot adalah penolakan terhadap rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN)* atas sembako kian mengeras dan sulit dibendung. Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya meminta rencana itu dibatalkan, karena selain tidak berpihak pada rakyat kecil, juga melanggar keadilan sosial.
Dalam sidang pledoi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di PN Jaktim, Kamis (10/6), eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, saat dirinya berada di Yaman dan Arab Saudi, dirinya pernah ditelepon Wiranto yang saat itu menjabat Menko Polhukam, bertemu Kepala BIN Budi Gunawan dan Tito Karnavian yang menjabat Kapolri saat itu. Wiranto, kata Rizieq, meminta dirinya membuka pintu dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah dan pihaknya menyambut baik tawaran itu.
Menko Polhukam Mahfud MD menjlentrehkan sikap Presiden Jokowi tentang perlu tidaknya aturan pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden. Kata Mahfud, Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pembahasan pasal tersebut di parlemen. Bagi Jokowi, masuk atau tidak masuk pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP, sama saja. Toh, selama ini presiden sering dihina tetapi Jokowi tak pernah memperkarakan pihak yang menghinanya.

*Berikut Isue selengkapnya* :
*1. Penolakan terhadap rencana pemungutan pajak pertambahan nilai* (PPN) atas sembako kian mengeras dan sulit dibendung. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik. Politisi PPP ini menilai, wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. “Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima,” kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).
*Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang (UU)* Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Kebijakan itu, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional,” ujar dia. (_*teruskan baca 27 ringkasan berita lainnya di bawah ini.....*_ 👪👫👬👇)
2. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/6).
Menurut Muhaimin, rencana kebijakan tersebut berpotensi kian memberatkan kehidupan masyarakat. Selain itu bisa jadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP. Dia menilai jika bahan pokok dikenakan PPN, akan membebani masyarakat. Terlebih pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit.

3. Seperti diberitakan, pemerintah rencananya akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako. Wacana itu tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. Tak ketinggalan jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

4. Anggota Banggar DPR Marwan Cik Asan menilai, kebijakan ini (maksudnya mungkin, pungutan PPN atas sembako, red) merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. “Ini menyulitkan masyarakat. Pengkhianatan, terlintas di pikiran juga tidak boleh untuk mengenakan pajak pada sembako. Cari terobosan lain,” ujar Marwan dalam rapat Banggar DPR bersama pemerintah, Kamis (10/6).
Sejak dulu, ujarnya, pemerintah maupun banyak pihak lain memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat. Berarti, masih ada masyarakat yang membeli sembako saja susah, apalagi dalam kondisi ketidakpastian akibat Covid-19 ini dan seluruh otoritas berupaya keras menjaga daya beli masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, maka semakin akan menyulitkan keadaan.

5. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan rencana Menkeu Sri Mulyani memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II, namun bakal memberlakukan pajak sembako. “Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) yang makan dengan sembako akan dikenai pajak,” kata Said, Kamis (10/6). Said memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Kuangan tersebut. Ia juga mengimbau DPR lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut. “DPR jadilah wakil rakyat, jangan sekedar wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako,” tegas Said Iqbal.

6. Anggota Fraksi PKS di DPR menyindir pemerintah seakan sudah kehabisan akal dalam mencari sumber pendapatan sehingga berencana lakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
“Apakah pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara kecuali dengan menarik pajak dari rakyat? Sembako pun dipajaki dan dinaikkan nilai pajaknya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PKS Netty Prasetiyani, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Menurut dia, rencana tersebut berpotensi mengerek harga jual sembako yang membuat masyarakat semakin tercekik. “Kebijakan ini akan menaikkan harga sembako dan tentunya makin membebani masyarakat yang sedang terengah-engah karena dampak pandemi,” ujar Netty.

7. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis. “Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi,” kata Tulus dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ia mengatakan, pengenaan PPN pada bahan pangan bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. “Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” tambahnya.

8. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Ia menilai kebijakan tersebut akan membebani masyarakat. “Jadi kalau pemerintah tidak mampu membasmi korupsi, tidak mampu membuat prioritas di pembangunan infrastruktur, ya jangan tekan rakyat,” kata Agus, Kamis (10/6).

9. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sector pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan akan memicu kontroversi di masyarakat. Rencana itu kontraproduktif bagi upaya recovery ekonomi yang saat ini masih terpukul akibat pandemi COVID-19.
“Kami paham bahwa pemerintah harus memperluas basis pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun ketika wacana ini disampaikan dalam waktu yang kurang tepat apalagi menyangkut bahan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal itu hanya akan memicu polemic yang bisa mengganggu upaya pemulihan ekonomi,” ujarnya seraya menambahkan bahwa dirinya telah menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kententuan Umum Perpajakan (KUP).

10. Ketua Umum IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Abdullah Mansury meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana pengenaan pajak sembako. “Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” ujar Abdullah Mansury, kemarin.
Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Ia heran kenapa kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian yang sedang sulit. Pihaknya  mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan beberapa bulan belakangan ini.

11. Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional juga protes. Mereka memperkirakan penerapan PPN Sembako akan membuat para petani dan nelayan merugi. Pasalnya, pengenaan PPN itu akan membuah harga komoditas naik dan permintaan di pasar turun.
“Itu akan berimbas ke konsumen yang akan mengerem membeli produk-produk yang harganya tinggi dan bisa berdampak sangat signifikan bagi pemasaran produk hasil bumi petani,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal KNTA Nasional Zulharman Djusman.
Kalau pun pemerintah tetap mau mengenakan PPN pada produk pertanian, Zulharman menyarankan agar pengenaan PPN tersebut hanya untuk produk dari pengusaha berskala besar, bukan untuk produk petani dan nelayan tradisional.

12. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut berbagai wacana pajak baru Jokowi ini mengisyaratkan ketidakadilan. Bahkan, aturan pajak berpotensi memperlebar jurang ketimpangan antara si kaya dan si miskin.
“Ini ketidakadilan pajak yang kelewat batas. Kalau pemerintah tidak menggunakan logika yang lurus, bisa buyar pemulihan ekonomi. Jadi, kebijakan pajak ala Sri Mulyani (Menteri Keuangan) ini akan suburkan ketimpangan pasca-pandemi,” tutur Bhima, Kamis (10/6).
Hal ini tercermin dari realisasi pengeluaran masyarakat kelompok 20 persen paling atas, di mana mereka kontribusi pengeluarannya naik dari 45,3 persen pada September 2019 menjadi 46,2 persen per September 2020. “Sementara kelompok terbawah mengalami tekanan kehilangan pendapatan bahkan jadi pengangguran baru. Ini ditambah kebijakan pajak baru sampai bahan pangan dikenakan PPN sepertinya jelas pemerintah lebih berpihak pada orang kaya,” imbuhnya.
Menurut Bhima, pemerintah memberi banyak relaksasi pajak bagi orang kaya. Misalnya, relaksasi PPnBM, pajak properti, hingga tax amnesty, meski PPh berencana dinaikkan. Toh, PPh naik hanya bagi orang super kaya yang penghasilannya di atas Rp5 miliar. “Orang kaya sudah diservis banyak oleh pemerintah. Sebentar lagi ada tax amnesty juga yang mengampuni wajib pajak kakap. Padahal, jelas-jelas tax amnesty gagal meningkatkan rasio pajak,” katanya.

13. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan tarif PPN. Menurutnya, kenaikan PPN dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap kontraproduktif dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional. “Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat,” ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (10/6).

14. Menkeu Sri Mulyani akhir buka suara soal rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako dan sekolah. Jawaban itu ia berikan dalam raker dengan Komisi XI DPR di Senayan, Kamis (10/6). Saat buka suara, ia mengaku bingung untuk memberikan jawaban kepada publik. Sebab, secara etika politik seharusnya draf rencana aturan pajak itu tidak bocor ke publik sebelum Presiden Jokowi menyampaikan langsung ke DPR.
Setelah itu, draf tersebut akan dibahas antara pemerintah dan DPR melalui komisi bersangkutan, yaitu Komisi XI. Bila pembahasan final dan kebijakan bisa dinyatakan menjadi aturan, barulah pemerintah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke publik. “Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden. Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita,” ujarnya.

15. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membalas sindiran dari berbagai kalangan yang menyebut pemerintah tidak adil karena memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi masyarakat menengah ke atas, namun berencana membebani masyarakat kecil dengan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok alias sembako.
“Ini tidak benar kalau dibentur-benturin seolah-olah PPnBM mobil diberikan, lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (10/6). Ani menjelaskan rencana pengenaan pajak baru sejatinya belum final karena belum dibahas oleh pemerintah dan DPR. Oleh karenanya, belum ada kepastian soal pungutan pajak sembako.

16. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebelumnya juga buka suara terkait PPN sembako. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako. Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Meski di sisi lain, pemerintah pun membutuhkan uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara. “Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6).

17. Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah berjanji akan memperkuat bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin bila sembako dikenakan tarif PPN. Ia menganggap, kebijakan tersebut lebih adil daripada mengecualikan tarif PPN untuk sembako yang bisa dinikmati semua kalangan. “Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN, dengan bansos yang diterima rumah tangga,” kicau Yustinus dalam akun Twitternya, Rabu (9/6). Ia menuturkan, pengecualian PPN yang terlalu banyak dan bisa dinikmati semua orang membuat penerimaan PPN tak optimal. Indonesia, ujarnya, negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat.

18. Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, saat dirinya berada di Tarim, Yaman, pada 2017, ia sempat menerima telepon dari Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, lanjut Rizieq, saat itu meminta dirinya membuka pintu dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah. “Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan,” kata Rizieq saat membacakan pledoi kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Rizieq menuturkan, satu bulan setelah menerima telepon itu, ia bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Ia bercerita, saat itu bertemu dengan Budi Gunawan serta tim di salah satu hotel di Jeddah, Arab Saudi. Menurut dia, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang sangat bagus. “Di antara isi kesepakatan tersebut adalah setop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan, sehingga tidak ada lagi fitnah, kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog daripada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Joko Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” tuturnya.

19. Rizieq mengatakan, kesepakatan itu dibuat secara tertulis, hitam di atas putih, ditandatangani dirinya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Purn) Agus Soeharto di hadapan Budi Gunawan. Menurut Rizieq, surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Selain itu, pada 2018 dan 2019, Rizieq mengungkapkan dirinya juga sempat bertemu dengan Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.

Ia bertemu dengan Tito di Mekkah, Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, ia dan Tito membahas soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat,” kata Rizieq. Ia memaparkan, tiga syarat yang diajukannya adalah, setop penodaan agama, setop kebangkitan PKI, dan setop penjualan aset negara ke pihak asing. Namun, dialog dan kesepakatan tersebut akhirnya pupus. Sebab, ada operasi intelijen hitam yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Arab Saudi sehingga dirinya dicekal dan tidak bisa kembali ke Tanah Air.

20. Dalam pledoinya Rizieq Shihab juga membandingkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap dirinya dengan tuntutan terhadap pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

21. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Jokowi tentang perlu tidaknya aturan pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden. Kata Mahfud, Presiden Jokowi menyerahkan pasal tersebut kepada pembahasan di parlemen.
“Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden ‘mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP, putusannya terserah pembahasan di legislatif’,” kata Mahfud dalam cuitannya, Kamis (10/6). Bagi Jokowi, kata Mahfud menirukan omongan Jokowi, masuk atau tidak masuk pasal penghinaan presiden ke dalam RKUHP, sama saja. Toh, selama ini presiden sering dihina tetapi Jokowi tak pernah memperkarakan pihak yang menghinanya.

22. Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, masuknya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan KUHP bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Dikatakan, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai, pasal penghinaan presiden berlawanan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
“Berdasarkan Laporan Khusus PBB 20 April 2010 tentang the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, dinyatakan hukum internasional tentang HAM melindungi individu dan kelompok orang bukan suatu hal yang abstrak atau institusi yang berhak untuk diberikan kritik dan komentar,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Isnur menuturkan, pasal tersebut sejatinya ditujukan untuk kepala negara, bukan kepada kepala pemerintahan (lesse majeste). Menurutnya, rumusan pasal tersebut sama dengan konsep kejahatan yang ada dalam Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1) KUHP yaitu penghinaan presiden. Hal ini merupakan warisan kolonial Belanda yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda.

23. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta DPR dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Busyro tak ingin pengesahan RKUHP seperti yang terjadi pada UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU KPK. “Belajar dari RUU Omnibus Law yang kontroversial, apalagi revisi UU KPK, itu pemerintah dan DPR seyogyanya bisa ambil pelajaran yang amat berharga. Yaitu menunda langkah-langkah politik lebih lanjut terutama tentang RKUHP,” kata Busyro, Kamis (10/6).
Busyro menilai masih banyak aspirasi-aspirasi publik terkait RKUHP yang belum ditampung oleh DPR maupun pemerintah. Ia menyebut sejumlah pasal kontroversial pun masih ada dalam rancangan kebijakan tersebut. “Jadi DPR, ketum-ketum parpol dan presiden seharusnya memiliki kepekaan dan menghormati aspirasi masyarakat. Apalagi sekarang hari demi hari bisa dilihat aspirasi masyarakat [terkait RKUHP],” ujarnya.

24. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Revisi KUHP sama sekali tidak bermaksud membatasi kritik masyarakat kepada presiden dan pemerintah. Menurutnya, RKUHP justru memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan. “Harus dikemukakan dari awal bahwa RKUHP ini sama sekali tidak bermaksud untuk membatasi adanya kritik kepada presiden dan pemerintah. Itu pertama,” ujar Ngabalin, Kamis (10/6).
Kedua, jangan pernah melihat dari sisi obyek presidennya Joko. RKUHP ini dibahas sebagai rujukan cara hidup berbangsa dan bernegara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan. Sehingga, apabila dikaitkan dengan pasal penghinaan, aturan dalam RUU ini tidak boleh ditafsirkan secara sepihak. Apabila demikian, kata Ngabalin, akan ada pandangan bahwa pembahasan RKUHP ini sebagai upaya membatasi kritik kepada pemerintah.

25. Politisi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas tak kuasa menahan isak saat memberikan sambutan usai menjalani sidang promosi doktoralnya. Suara Ibas berkali-kali terbata-bata, terhenti, saat mengucapkan terima kasih terutama kepada kedua orang tuanya.
Sambutan itu ia sampaikan secara daring usai sekitar dua jam dirinya menjalani sidang promosi doktoral (S3) di Institut Pertanian Bogor (IPB), yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Edhi Baskoro Yudhoyono-IBAS, Kamis (10/6). “Secara khusus saya juga mengucapkan terima kasih dan doa tak terhingga kepada mentor saya, orang tua saya. Memo, I wish you are here look at me now. Can you see I am a doctor, doctor Edhy, Memo,” ucap Ibas dengan terbata-bata. Ibas selalu memanggil ibunya, Ani Yudhoyono dengan sebutan Memo sementara SBY dipanggilnya Pepo.

26. Pemerintah membangun bendungan tertinggi di Indonesia, namanya Bendungan Bener. Lokasinya di Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bendungan ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang sedang digarap PT Brantas Abipraya (Persero). Tinggi bendungan 159 meter, panjang timbunan 543 meter, dan lebar bawah 290 meter.
Bendungan Bener bakal mengairi lahan pertanian seluas 15.069 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 210 m3/detik. Fungsi lainnya adalah sebagai penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, kota dan industri sebesar 1.500 liter/detik ke 10 kecamatan di kabupaten Purworejo, 3 kecamatan di kabupaten Kebumen dan 2 kecamatan di kabupaten Kulon Progo.

Tak hanya itu, Bendungan Bener akan difungsikan sebagai PLTA, karena dapat menyuplai energi listrik sebesar 6 megawatt (MW). Bendungan ini memiliki kapasitas tampungan air 100,94 juta meter kubik. Lokasinya yang diapit dua bukit akan menambah deretan tempat pariwisata seperti wisata alam dan wisata air serta dapat mengembangkan sektor perikanan juga.

27. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 19 kasus varian baru COVID-19 telah masuk ke Ibu Kota. Hal ini berdasarkan hasil pengetesan sampel tes PCR dengan metode whole genome sequencing (WGS). “Terdapat 19 kasus Variant of Concern mutasi virus baru yang ditemukan di DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia, Kamis (10/6) seraya mengatakan, 18 kasus diantaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.

28. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan mengapa pihaknya tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tetapi hadir ke Ombudsman. Gufron mengatakan masih menunggu keterangan pasti dari Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM apa yang dilakukan oleh KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
“KPK menghormati semua lembaga negara termasuk Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk Komnas HAM dalam menegakkan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengapa KPK atau saya nggak hadir terhadap undangan permintaan Komnas HAM, sebenarnya mohon diklarifikasi, KPK nggak mangkir, yang disebut mangkir itu nggak hadir, nggak beri alasan,” kata Ghufron di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
“KPK menyampaikan alasan, KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan ke KPK berkaitan dugaan pelanggaran HAM apa? Kenapa itu disampaikan oleh KPK? KPK mendasari UU 39 tahun 99 tentang HAM,” sambungnya. (HPS). Indonesia Maju.
👍👍👍

About top

0 Post a Comment:

Posting Komentar